Archive for the ‘Kumpulan Makalah Islamic Law’ Category

Tarikh Tasyri’ Pada Periode Mujahiddun

BAB I

PENDAHULUAN

 
A. Latar Belakang

Pada awal abad kedua hingga pertengahan abad keempat hijriyah dapat dikatakan sebagai fase keemasan, karena hukum Islam pada masa tersebut mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat. Ijtihad hukum dari sumber-sumber hukum juga berkembang pesat.

Ulama-ulama pada masa ini sangat giat dalam penulisan-penulisan dan pembukuan terhadap hukum-hukum Islam, seperti penulisan dan pembukuan hadits-hadits Nabi SAW, fatwa-fatwa para sahabat serta para Tabi’in, tafsir al Quran, kumpulan pendapat imam-imam Fiqih, dan penulisan ilmu Ushul Fiqih. Banyak hal  yang mempengaruhi keadaan tersebut diantaranya adalah karena luasnya wilayah Islam pada masa itu sehingga karena luasnya wilayah tersebut mendorong pemerintahan dan para ulama mengumpulkan dan membukukan hukum-hukum Islam dan fatwa-fatwa yang dapat dijadikan pedoman agar dapat menyebar keseluruh pelosok wilayah Islam. Selain itu dimasa tersebut telah lahir ulama-ulama Mazhab Mustaqqil yang sangat giat menggali hukum dari sumber-sumber hukum Islam. Diantaranya adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali yang madzhab-madzhabnya sampai sekarang masih eksis dalam kehidupan umat Islam.

Baca lebih lanjut

FENOMENA TARIKH TASRI’ DI BEBERAPA NEGARA ISLAM

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Menegakkan Syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang harus dilaksanakan karena demikianlah yang diperintahkan Allah kepada setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Allah berfirman :
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain), tentang urusan mereka…”(Q.S. Al-ahzab 33:36)

Demikian pula Rasulullah Saw jauh hari telah mengingatkan kita akan wajibnya berhukum hanya kepada apa yang beliau bawa sebagaimana sabdanya:
.لَيُؤمِنُ اَحَدُ كُم حَتّى يَتّبِعُ هَوَاهُ لِمَاجِئتُ بِهِ
Salah seorang diantara kamu tidak beriman sebelum hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa” .

Baca lebih lanjut

Tasyri’ Islam di Tanah Jawa

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sejarah tidak akan pernah kering dari beragam cerita dan peristiwa. Ia telah melahirkan ribuan karya dan jutaan manusia yang secara menawan telah mencoba melakukan kajian kesejarahan terhadap legislasi dan yurisprudensi dalam Islam. Mereka memiliki asumsi bahwa dinamika pemikiran Islam senantiasa menyediakan “lahan kosong” untuk perlu terus digarap agar khazanah keilmuan Islam senantiasa bisa berkembangan dan kembali memancarkan cahaya kejayaannya.

Salah satu unsur penting dalam Islam yang sarat akan khazanah keilmuan adalah fiqih atau Yurisprudensi. Bagaimana tidak, fiqh dengan karakter dasarnya yang elastis, dinamis dan fleksibel, akan senantiasa bergerak seiring dengan terus berkembangnya pola kehidupan umat manusia. Ini tidak terlepas dari makna dari fiqh itu sendiri, yaitu sekumpulan aturan agama yang digali dari sumber-sumbernya untuk kemudian diwujudkan secara kongkrit dalam prilaku hidup sehari-hari. Maka, ketika kehidupan meniscayakan adanya sebuah perubahan, fiqh pun tidak bisa menolaknya. Kecenderungan fiqih yang selalu berkembang ini memacu para ahli (Ulama) untuk terus berfikir dan berkarya agar tatanan hidup umat manusia bisa senantiasa harmonis dan sesuai dengan kehendak Sang Pencipta. Baca lebih lanjut