BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada awal abad kedua hingga pertengahan abad keempat hijriyah dapat dikatakan sebagai fase keemasan, karena hukum Islam pada masa tersebut mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat. Ijtihad hukum dari sumber-sumber hukum juga berkembang pesat.
Ulama-ulama pada masa ini sangat giat dalam penulisan-penulisan dan pembukuan terhadap hukum-hukum Islam, seperti penulisan dan pembukuan hadits-hadits Nabi SAW, fatwa-fatwa para sahabat serta para Tabi’in, tafsir al Quran, kumpulan pendapat imam-imam Fiqih, dan penulisan ilmu Ushul Fiqih. Banyak hal yang mempengaruhi keadaan tersebut diantaranya adalah karena luasnya wilayah Islam pada masa itu sehingga karena luasnya wilayah tersebut mendorong pemerintahan dan para ulama mengumpulkan dan membukukan hukum-hukum Islam dan fatwa-fatwa yang dapat dijadikan pedoman agar dapat menyebar keseluruh pelosok wilayah Islam. Selain itu dimasa tersebut telah lahir ulama-ulama Mazhab Mustaqqil yang sangat giat menggali hukum dari sumber-sumber hukum Islam. Diantaranya adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali yang madzhab-madzhabnya sampai sekarang masih eksis dalam kehidupan umat Islam.