FENOMENA TARIKH TASRI’ DI BEBERAPA NEGARA ISLAM

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Menegakkan Syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang harus dilaksanakan karena demikianlah yang diperintahkan Allah kepada setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Allah berfirman :
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain), tentang urusan mereka…”(Q.S. Al-ahzab 33:36)

Demikian pula Rasulullah Saw jauh hari telah mengingatkan kita akan wajibnya berhukum hanya kepada apa yang beliau bawa sebagaimana sabdanya:
.لَيُؤمِنُ اَحَدُ كُم حَتّى يَتّبِعُ هَوَاهُ لِمَاجِئتُ بِهِ
Salah seorang diantara kamu tidak beriman sebelum hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa” .

Di sini sangat jelas bahwa iman seseorang tidak sempurna kecuali jika beriman kepada Allah, rela kepada keputusannya dalam masalah kecil maupun besar, berhukum kepada syari’at-Nya dalam segala masalah, baik yang berkaitan jiwa, harta, dan kehormatan.

Selain ayat-ayat, hadis dan keterangan ulama diatas masih banyak ayat lain yang memerintahkan umat Islam agar menjalankan Syari’at Islam dan
menegakkannya di muka bumi ini dan menjadikannya sebagai sumber hukum. Maka dari sini penerapan Syariat Islam bagi umat Islam merupakan sesuatu yang mendesak untuk segera dilaksanakan.

Hukum ialah sesuatu yang menyangkut kesadaran tentang rasa keadilan yang paling tinggi dalam diri tiap-tiap manusia, dan karena Hukum Islam telah mempunyai sejarah yang berabad-abad, maka rasa keadilan yang memancar dari ajaran Hukum Islam itu sendiri telah pula merupakan kesadaran yang paling tinggi yang hidup pada jiwa setiap Muslim dari kebangsaan apapun dan dari tempat manapun di dataran bumi Allah ini. Oleh karenanya Hukum Islam pada dasarnya adalah non territorial, tetapi ia mengandung unsure-unsur yang bersifat territorial.

Dalam cahaya pengertian ini, gagasan tentang pembentukan fiqh (Tasyri’ Islam ) yang menyangkut bidang kemasyarakatan, yang bersumber pada al-Qur‟an dan al-Hadits dan yang sepenuhnya mempertimbangkan kondisi-kondisi di Negara-negara Islam, perlu kiranya mendapatkan perhatian dan pemikiran yang sungguh-sungguh dari semua pihak.

Sejarah tidak akan pernah kering dari beragam cerita dan peristiwa. Ia telah melahirkan ribuan karya dan jutaan manusia. Para tokoh cendekiawan muslim memiliki asumsi bahwa dinamika pemikiran Islam senantiasa menyediakan “lahan kosong” untuk perlu terus digarap agar khazanah keilmuan Islam senantiasa bisa berkembangan dan kembali memancarkan cahaya kejayaannya. Untuk itulah ia berharap agar apa yang dituangkan dalam karya tulisnya bisa menambah dan melengkapi sekian unsur yang sangat mungkin belum dibahas oleh para penulis sejarah Islam lainnya.

Salah satu unsur penting dalam Islam yang sarat akan khazanah keilmuan adalah fiqih atau Yurisprudensi. Bagaimana tidak, fiqh dengan karakter dasarnya yang elastis, dinamis dan fleksibel, akan senantiasa bergerak seiring dengan terus berkembangnya pola kehidupan umat manusia. Ini tidak terlepas dari makna dari fiqh itu sendiri, yaitu sekumpulan aturan agama yang digali dari sumber-sumbernya untuk kemudian diwujudkan secara kongkrit dalam prilaku hidup sehari-hari. Maka, ketika kehidupan meniscayakan adanya sebuah perubahan, fiqh pun tidak bisa menolaknya. Kecenderungan fiqih yang selalu berkembang ini memacu para ahli (Ulama) untuk terus berfikir dan berkarya agar tatanan hidup umat manusia bisa senantiasa harmonis dan sesuai dengan kehendak Sang Pencipta.

Berangkat dari pemaparan di atas, penulis mencoba membahas tentang perkembangan tarikh tasyri’ (penetapan hukum islam) yang ada di negara-negara Islam. Khususnya di negara Malaysia, Thailand dan Filipina.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah tarikh tasyrik yang ada di malaisia ?
  2. Bagaimanakah tarikh tasyrik yang ada di Thailand ?
  3. Bagaimanakah tarikh tasyrik yang ada di Filipina?

Ingin File selengkapnya? silahkan klik DISINI untuk mendownloadnya secara GRATISS.. Semoga Bermanfaat.

6 responses to this post.

  1. Posted by SAEF on 3 November 2011 at 4:17 AM

    Syukran… n Maturswun Sanget Neng.. q Sedot bbrp Makalahnya….
    semoga exis…….

    Balas

  2. Posted by najma on 27 Maret 2012 at 10:49 AM

    syukron geh
    amat sangat membantu

    Balas

  3. Posted by kang nasib on 15 Mei 2012 at 2:34 AM

    terima kasih yang tak terhingga……

    Balas

  4. wah mbak, tolong di upload lagi donk filenya,, linknya rusak

    Balas

  5. Posted by nueha n on 11 Maret 2013 at 2:49 AM

    kok gag bisa tooooooooo…… mbk????

    Balas

  6. Posted by ahmad muhtar on 29 Mei 2015 at 11:43 AM

    kok ngk bisa di download mbk?

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Aerofas RR Batalkan balasan